Pandu Mendatangi DPRD Bantul

Jumat Kliwon, 13 Maret 2009 00:00 WIB ∼ 590 Komentar (0)

Dukuh yang tergabung dalam organisasi Paguyuban Dukuh (Pandu) se Kabupaten Bantul mendatangi DPRD Kabupaten Bantul untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bantul. Kedatangan Pandu yang terbagi sesuai dengan Daerah Pemilihan Umum (Papel) dijadwalkan setiap hari Senin secara bergantian.

Kedatangan Pandu ke DPRD kabupaten Bantul untuk menyampaikan aspirasi mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan Keuangan desa  dan Raperda tentang Kedudukan  Lurah dan Pamong desa. Namun dalam kenyataanya yang disampaikan tersebut berbagai macam aspirasi yang berkaitan dengan keberadaan kondisi dan situasi dukuh itu berada terutama kesejahteraan dukuh.

Senin (23/2/2009) lalu  yang Pandu yang datang sekitar 60 orang yang pada umumnya mengenakan seragam keki dari Kecamatan Pajangan dan Sedayu yang diterima oleh Ketua Komisi A DPRD kabupaten Bantul Aryunadi SE beserta anggotanya diruang rapat Peripurna DPRD Kabupaten Bantul.

Aryunadi SE mengatakan, komisi A yang membidangi pemerintahan termasuk dukuh. Oleh karena itu dipersilahkan para dukuh untuk menyampaikan  aspirasinya terutama yang berkaitan dengan pelayanan prima. Sudah sepantasnya jika dukuh itu diperhatikan, karena dukuh itu tugasnya duapuluh empat jam yang mengurusi kehidupan masyarakat di dusun, maka harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat setiap saat.

“ Silahkan sampaikan aspirasinya, keluhannya dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan prima, sudah waktunya para dukuh itu diperhatikan”, kata Ketua Komisi A dihadapan para dukuh.

Dibenarkan pula bahwa anggaran untuk kesejahteraan bagi pamong desa ditingkatkan yang semula Rp 3 Milyar  ditahun angaran 2009 ini menjadi Rp 9 Milyar. Sedangkan untuk pembagianya secara keseluruhan di serahkan ke pada eksekutif atau pemkab. Paling tidak DPRD ini telah mendorong untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para dukuh dan pamong desa agar penghasilannya mencapai upah minimum regional (UMR) yang dikumpulkan dari bantuan dana desa, lungguh dan lain sebagainya.

Sulisman dukuh Kembang Putihan, Guwosari, Pajangan mengatakan,  pemkab pernah menjanjikan untuk penghasilan para dukuh itu diatas UMR, tetapi kenyataanya sebagian dukuh hanya menerima penghasilan hanya Rp 450 ribu yang diterima setiap 3 bulan sekali. Termasuk pembagian ADD tidak ada peningkatan, hal itu pembagian dari desa juga tidak transparan, hanya menerima apa adanya dari jatah yang telah ditentukan. Kalau masyarakat miskin ini memperoleh askeskin, mestinya para dukuh juga menerima jaminan kesehatan  bentuknya apa terserah.

Termasuk pula jaminan hidup bagi para dukuh yang purna tugas dan para janda yang telah ditingal suaminya meninggal hendaknya juga mendapatkan jaminan, yang jatahnya tidak mengurangi jatah dukuh yang masih aktif.

“ Kami sering menguruskan Askeskin , kok kami tidak dapat jaminan kesehatan untuk pribadi dan keluarga, tolong pak DPRD sampaikan aspirasi ini”, kata Pak dukuh Kembang Putihan.

            Sukijo dukuh Polaman, Triwidadi Pajangan dihadapan pimpinan dan anggota Komisi A dengan lantang  menyampaikan penbagian tanah bengkok saat ini  menggunakan rumusan 6 : 4 : 2 yaitu untuk lurah  desa 6, Pamong Desa 4 dan Dukuh 2. Dalam hal ini dianggap kurang ada keadilan, terutama untuk pembagian perangkat desa yang tugasnya hanya jam kerja di kantor desa sedangkan untuk Dukuh tugasnya benar – benar 24 jam penuh untuk mengurusi kepentingan masyarakat dusun yang dipimpinya. Diantaranya urusan pernikahan, kematian, percekcokan (padu) antar keluarga atau antar warga dan lain sebagainya.

Maka pada kesempatan ini kami usulkan kepada Komisi A agar pembagiannya disesuaikan dengan tangung jawab masing-masing yaitu 6 : 4 : 4 yaitu untuk lurah desa 6 karena sebagaimpimpinan desa, pamong dan dukuh sama 4 bagian.

Selain itu tanah bengkoknya juga dipertimbangkan dengan kesuburan maupun luasannya tidak sama desa yang satu dengan desa yang lain.

            Selain itu masalah peralihan hak atas tanah yang kebanyakan dukuh tidak mengetahui bahwa tanah yang berada di wilayahnya itu sudah berpindah tangan, sehinga alamat pemiliknya sangat sulit untuk dikatahui, terpaksa untuk tarikan PBB juga tersendat atau justru tidak bisa memenuhi target yang telah ditetapkan. Maka diusulkan agar dalam blangko yang telah disediakan itu ada kolom persetujuan dukuh, kata Sukijo.

            Samsudi dukuh Kalakijo, Guwosari Pajangan juga menyampaikan aspirasinya diantaranya  tentang kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat terutama untuk penjualan tanah. Pembangunan jalan  dari Guwosari yang menuju Kecamatan Pajangan terlalu tinggi dan kondisinya tidak baik, maka kendaraan yang melintas harus bernar-benar sehat, jika tidak sehat bisa mundur yang menyebabkan kecelakaan. Selain itu perlu juga dibangun pasar tradisional.     

            Pada Kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Aryunadi SE  menjawab pertanyaan para dukuh tersebut mengatakan, bagi usulan yang terkait dengan komisi lain tetap dicatat dan akan dikoordinasikan dengan komisi yang bersangkutan. Sedangkan yang menyangkut peraturan tentang NPWP itu urusan pemerintah pusat, maka para dukuh silahkan mengirim surat kepada Presiden langsung atau lewat Bupati, karena  hal itu kewenanganya berada di pemerintah pusat.

            Sedangkan untuk pembagian dana kesejahteraan pamong desa, diserahkan kepada eksekutif atau Pemda, karena kewenangan DPRD itu hanya mengesahkan.

“ Jika mau tau bagaimanan pembagian yang senyatanya atau transparan, silahkan mengundang kami (komisi A),  juga akan diajak eksekutif mitra kerja dari komisi A, Pandu”, tandas Aryunadi SE.



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.