Memasuki tahun terakhir masa bhakti DPRD Bantul periode 2004 – 2009, semangat yang ditunjukkan untuk mengabdi bagi kepentingan rakyat masih cukup tinggi. Hal ini setidaknya terlihat dari tanggapan yang diberikan oleh Panitia Musyawarah DPRD Bantul terhadap Surat Bupati Bantul Nomor 188.342/022 tertanggal 5 Januari 2009 perihal Pengiriman Program Legislasi Daerah ( Prolegda ) tahun 2009. Sesuai surat tersebut, dalam tahun 2009 ini Bupati mengajukan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) untuk dibahas oleh DPRD baik Raperda yang bersifat Perubahan maupun Raperda yang murni baru. Menurut Ketua DPRD Bantul Joko Purnomo, SE, yang sekaligus juga selaku Ketua Panitia Musyawarah dikatakan bahwa bagi DPRD Bantul sekalipun telah memasuki penghujung masa bhakti namun terkait hal-hal mendesak khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat tetap akan ditanggpi secara maksimal. Ditambahkan pula bahwa sekalipun DPRD periode 2004-2009 akan berakhir pada bulan Agustus tahun ini, namun Joko yakin bahwa DPRD periode berikutnya juga akan memberikan yang sama bahkan mungkin lebih baik dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tidak ada alasan baik bagi DPRD maupun Pemerintah Daerah mengabaikan kepentingan masyarakat.
“ Pemilu memang agenda penting sebagai proses estafet kelangsungan DPRD, namun bukan berarti dengan akan berakhirnya masa bhakti di DPRD ini, kita tidak melakukan apa-apa untuk rakyat. Kami lembaga yang diTUNJUK untuk mewakili Rakyat Bantul, maka hukumnya WAJIB bagi kami untuk berbuat yang terbaik untuk Rakyat Bantul. “ tegasnya.
Joko juga menyampaikan bahwa sistem Pemilu tahun ini dengan suara terbanyak memang ada kurang lebihnya. Namun dari system yang berlaku ini semoga dapat lahir Anggota DPRD terpilih yang benar-benar berasal dari suara mayoritas sehingga kredibilitasnya dan dukungannya tidak akan diragukan lagi. Dalam hal ini Joko berpesan agar wakil rakyat yang terpilih nantinya benar-benar mau memperjuangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan bukan hanya sekedar menjadi wakilnya masyarakat yang memilih
Sementara Drs. H. Slamet Abdullah, MA Wakil Ketua I DPRD Bantul sesuai membahas Surat Bupati Bantul saat ditemui BIWARA menambahkan bahwa DPRD secara periodik setiap 5 tahun akan mengalami perubahan keanggotaan, namun secara kelembagaan DPRD tidak boleh berhenti setiap 5 tahun namun apa yang sudah dirumuskan dalam Visi dan Misi Kabupaten Bantul harus dilakukan berkesinambungan siapapun DPRDnya. “ DPRD memang setiap 5 tahun akan selalu berubah keanggotannya, namun sebagai mitra Kerja Pemerintah Daerah sejajar yang telah merumuskan dan sepakat dengan VISI Bantul Projotamansari Sejahtera Demokratis dan Agamis harus diujudkan sampai cita-cita mulia ini terwujud.
Dalam Rapat Panitia Musyawarah tersebut disepakati bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) Raperda yang diajukan tersebut harapannya dapat diselesaikan pada tahun 2009, namun sekiranya tidak maka hendaknya dapat dibahas mengacu pada skala Prioritas sehingga apa yang sangat mendesak, mendesak, tidak terlalu mendesak dapat diurutkan sesuai dengan kebutuhan dan manfaatnya.
Adapun 27 (dua puluh tujuh) Raperda Kabupaten Bantul yang dituangkan dalam Surat Bupati Bantul dalam Program Legislasi Daerah ( Prolegda ) adalah :
1. Raperda Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
2. Raperda Retribusi Pelayanan pada Puskesmas
3. Raperda Penyelenggaraan Sarana Kesehatan
4. Raperda Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
5. Raperda Pengelolaan Keuangan Desa
6. Raperda LKD
7. Perda tentang IMB
8. Perda tentang Izin Gangguan
9. Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2008
10. Raperda tentang PKL
11. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
12. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
13. Perda tentang SIUP
14. Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol
15. Perda Nomor 12 tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul
16. Perda tentang Pajak Restoran
17. Perda tentang Pajak Parkir
18. Raperda Pengelolaan Linkungan Hidup
19. Raperda tentang Penyandang Cacat
20. Raperda tentang Titik Reklame
21. Perda tentang Pajak Hotel
22. Raperda Perubahan APBD Tahun 2009
23. Raperda Tempat Pelelangan Ikan ( TPI )
24. Perda Retribusi Pasar
25. Perda Tentang Cukai
26. Larangan Penjualan Pupuk Kandang ( Kotoran Ternak ) ke Luar Daerah
27. Raperda APBD tahun 2010
Komentar (0)