Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa, saat ini sedang ditelaah dan diusulkan perubahannya oleh Inisiator DPRD. Telaah tersebut dikaji secara mendalam oleh alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bantul yaitu Badan Legislasi.
Hasil Kajian tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 ini akan disampaikan Badan Legislasi DPRD dalam sebuah Rapat Paripurna yang akan diselenggarakan Senin (20/2) siang ini. Dalam kesempatan tersebut juga akan dilaksanaakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Prakarsa DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa dan diakhiri dengan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa (Biwara)
Komentar (0)