Bulan Desember 2012 ini, DPRD Bantul masih disibukkan dengan berbagai kegiatan salah satunya yang sangat penting adalah menyelesaikan Pembahasan Raperda yang telah ditagetkan. Sampai berita ini ditulis, masih ada 6 (enam) Raperda yang menjadi target prolegda 2012 belum dibahas oleh DPRD yaitu :
1. Raperda tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Dini dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. Raperda tentang Standarisasi Kualitas Bangunan
3. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Dharma
5. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
6. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Menyongsong tahun 2013, DPRD Bantul juga telah membuat taerget melalui Program Legislasi Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka Program Legisalasi Daerah (Prolegda) ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna. Mengacu pada ketentuan tersebut, maka DPRD Bantul pada tanggal 19 Oktober 2012 telah menggelar rapat paripurna dengan agenda menetapkan Prolegda Tahun 2013.
Tidak jauh berbeda dengan prolegda tahun 2012, bahwa untuk tahun 2013 DPRD Bantul juga menginisiasi 20 Peraturan Daerah. Masih banyaknya keinginan DPRD Bantul untuk mengusulkan Raperda inisiatif disebabkan berbagai kondisi di Kabupaten Bantul perlu dan layak diatur dengan Peraturan Daerah. Disamping masing-masing komisi di DPRD Bantul mengajukan 1 (satu) Raperda, maka ada 4 (empat) Raperda yang diusulkan oleh gabungan anggota DPRD. Adapun alokasi pembahasan raperda untuk tahun 2013 direncanakan sebagai berikut :
1. Triwulan I membahas 5 (lima) Raperda, yang terdiri 1 (satu) Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah dan 4 (empat) Raperda Prakarsa dari DPRD.
2. Triwulan II membahas 5 (lima) Raperda, yang terdiri dari 4 (empat) Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah dan 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD
3. Triwulan III membahas 4 (empat) Raperda yang terdiri 3 Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah dan 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD
4. Triwulan IV membahas 6 (enam) Raperda, yang terdiri 4 (empat) Raperda Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD. Secara lengkap kami sampaikan sebagai berikut :
Secara lengkap prolegda Kabupaten Bantukl tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
2. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
3. Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
4. Perumahan
5. Penanggulangan Kemiskinan
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Limbah
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah
9. Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2012
10. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul
11. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
12. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
13. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
14. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
15. Penyelenggaraan Perijinan Bidang Kepariwisataan
16. Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011-2015
17. APBD Tahun Anggaran 2014
18. Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Bantul
19. Perlindungan Anak dan Perempuan
20. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Bantul
Komentar (0)