Perhatian Kabupaten Bantul yang sangat besar terhadap dunia pendidikan tentunya sangat tepat mengingat pendidikan merupakan investasi yang tidak ternilai harganya. Disamping itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam pasal 11 UU 20 Tahun 2003, Pemerintah Daerah justru mempunyai kewajiban untuk :
1. memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
2. menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Setahun sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut lahir, Bantul sebenarnya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bantul. Dalam Peraturan Daerah tersebut sebetulnya telah mengatur secara komprehensif tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bantul, namun dengan pertimbangan telah banyaknya peraturan baru yang mengatur di bidang pendidikan maka sudah seharusnya dilakukan penyempurnaan.
Masih munculnya beberapa permasalahan di bidang pendidikan yang belum terakomodir dalam Perda terdahulu dan membutuhkan penyelesaian, antara lain mengenai biaya pendidikan, profesionalitas guru dan pengaturan PAUD. Disamping itu beberapa permasalahan lain di bidang pendidikan yang secara spesifik dapat teridentifikasi dan diharapkan terpecahkan, adalah :
1. Masih ada anak usia sekolah yang belum memperoleh pendidikan;
2. Guru yang telah bersertifikasi belum mampu memenuhi jam mengajar perminggu;
3. Rendahnya minat guru dalam melakukan karya ilmiah;
4. Kesejahteraan guru honorer masih kurang;
5. Sarana dan prasarana pendidikan masih belum optimal
6. Muatan lokal masuk dalam kurikulum belum optimal.
Sejalan dengan pelaksanaan pemecahan beberapa permasalahan di atas, maka keberadaan dari Raperda ini diharapkan dapat memberikan jaminan pengelolaan pendidikan agar :
a. akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau;
b. mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat; dan
c. efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Kompleksitas permasalahan pendidikan ternyata telah menjadikan pansus pembahas Raperda ini harus bekerja keras menyelesaikannya. Tidak mau salah dengan yang diputuskan, maka raperda yang mestinya selesai di Triwulan III ini terpaksa harus diperpanjang waktu pembahasannya karena belum selesai. Salah satu materi yang cukup menjadi bahan diskusi panjang adalah terkait rumusan secara rinci tentang bagaimana mewujudkan masyarakat yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia (pendidikan karakter) di Kabupaten Bantul. Akhir dalam pembahasan akhirnya disepakati bahwa setelah Perda ini ditetapkan segera ditindaklanjuti dengan perumusan Peraturan Bupati tentang konsep pendidikan karakter secara lebih rinci dengan melibatkan seluruh stake holders pendidikan di Kabupaten Bantul.
Dengan disempurnakannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bantul pada tahun 2012 ini, maka berbagai persoalan yang ada di Kabupaten Bantul dapat segera diselesaikan secara lebih baik sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Bantul akan semakin baik.
Komentar (0)