Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bantul bersama dengan eksekutif berhasil menyelesaikan 2 Rancangan Peraturan untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan dan pengesahan tersebut terangkum dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul hari Selasa, 23 April 2013 dengan agenda "Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bantul dan Pengambilan Keputusan terhadap Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten Banrul dan LKPJ Akhir Tahun Anggaran Bupati Bantul" dan "Penyampaian Pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Kabupaten Bantul.
Adapun Raperda yang berhasil diselesaikan dan disahkan adalah:
- Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pemberhentian Lurah Desa.
Untuk Raperda yang lain Panitia Khusus DPRD meminta perpanjangan waktu pembahasan mengingat kompleksitas permasalahan dan banyaknya aspek yang harus diperhatikan dalam penyusunan Perda tersebut.
Komentar (0)