DPRD Bahas Optimalisasi Keberhasilan pendidikan lewat talkshow GARDU PROJOTAMANSARI

Jumat Legi, 21 Juni 2013 00:00 WIB ∼ 492 Komentar (0)

Gardu Pojotamansari episode 3 yang lalu membahas optimalisasi prestasi pendidikan di Kabupaten bantul. Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul Sarinto, S.Pd T dan Kepala Dinas Pendidikan menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul Drs, Masharun Gazali, MM.

adapun resume topik talkshow tersebut adalah sebagai berikut:

  Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, para pendahulu bangsa ini telah bersepakat bahwa “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” adalah salah satu tujuan utama Pembangunan Nasional. Negara wajib menyelenggarakan Pendidikan Nasional termasuk didalamnya berkewajiban meningkatkan tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional, Negara membentuk kementerian yang mengatur dunia pendidikan baik secara formal maupun non formal. Selain menyelenggarakan pendidikan, kementerian pendidikan berkewajiban menyelengarakan evaluasi penyelenggaraan pendidikan melalui sistem evaluasi nasional secara berkala. Evaluasi berkala yang lebih dikenal dengan Ujian Nasional (UNAS) ini dinilai penting sebagai salah satu indikator keberhasilan proses belajar mengajar di negeri ini. Banyak hal yang bisa diketahui dari penyelenggaraan  UNAS, beberapa diantaranya adalah untuk mengetahui keberhasilan anak dalam memahami dan menyerap pelajaran, seberapa mahir seorang pengajar menyampaikan materi kepada anak dan seberapa berhasil pemerintah menyelenggarakan system pendidikan nasional.
       Memang, pada tahun 2013 ini penyelenggaraan UNAS tidak semulus tahun-tahun sebelumnya, namun untuk lingkup Kabupaten Bantul penyelenggaraan UNAS dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan dan berlangsung secara tertib aman dan lancar. Sukses penyelenggaraan UNAS di Kabupaten Bantul ternyata diikuti dengan sukses hasil. Dalam pelaksanaan UNAS tingkat SMU/SMK, 100% siswa di Kabupaten Bantul lulus. Artinya dari data jumlah peserta UN tingkat SMA sebanyak 3.830 siswa, MA 1.093 siswa dan SMK 4.598 siswa tidak ada satupun siswa-siswi di Kabupaten Bantul yang gagal. Di tingkat Provinsi DIY, Bantul adalah satu-satunya kabupaten yang meluluskan semua siswanya.
       Melihat keberhasilan diatas, bagi masyarakat bisa dimaknai dalam 2 orientasi atau sudut pandang. Orientasi yang pertama adalah Orientasi Hasil, yaitu melihat keberhasilan ini dari hasil akhirnya saja. Masyarakat secara umum melihat hasil akhir ini sebagai kebetulan atau keberuntungan bagi Kabupaten Bantul saja. Sedangkan Orientasi kedua adalah Orientasi Proses dimana masyarakat melihat keberhasilan ini bukanlah sebagai kebetulan belaka namun hasil dari sebuah proses, mengingat penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Bantul sudah mempersiapkan sektor pendidikan ini secara matang dan dalam jangka waktu yang cukup lama. Penyelenggaran Pemerintahan yang dimaksud DPRD dan adalah Pemerintah Kabupaten Bantul.
      
      
       Dalam kurun waktu selama ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul bersinergis dalam mengangkat potensi pendidikan di Kabupaten Bantul. Sebagai komitmen keberpihakan kepada dunia pendidikan dalam bentuk regulasi, DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyusun beberapa Peraturan Daerah. DPRD juga mendorong stake holder pendidikan di Bantul untuk mensukseskan penyelenggaraan wajib belajar 12 tahun.
       Dalam kapasitasnya sebagai penyusun anggaran, DPRD Kabupaten Bantul menyetujui dan mendorong pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang berpihak pada dunia pendidikan antara lain: 
* Kebijakan pemenuhan alokasi 20% anggaran sektor pendidikan dari APBD,
* Kebijakan memberi kesempatan kepada guru untuk menempuh pendidikan strata lebih lanjut,
* Kebijakan menaikkan kesejahteraan guru bantu melalui upaya menaikkan tunjangannya,
* Mengusulkan pengangkatan guru honorer sebagai PNS meskipun wewenang mengangkat mereka adalah mutlak wewenang Pemerintah Pusat,
* Mengusahakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru tepat waktu sebagai penghargaan pengabdian mereka, peningkatan gizi .
       Sedangkan fungsi pengawasan dari DPRD dilaksanakan untuk mengawal kebijakan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat/Propinsi maupun Peraturan Daerah yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Pengawasan yang dilaksanakan DPRD juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana Pendidikan di Kabupaten Bantul memadai da mampu mendorong peningkatan prestasi pendidikan. Wujud dari pengawasan ini adalah dengan melaksanakan pemantauan baik secara rutin maupun mendadak sebagai contoh pelaksanaan UNAS, Pengawasan terhadap program peningkatan gizi siswa didik, pengawasan terhadap pelaksanaan pembiayaan BOS dan lain-lain. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan DPRD tidak untuk mencari kesalahan dari pemerintah daerah, namun sebagai bahan masukan sejauh mana keberhasilan sebuah program dan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan.
       DPRD Kabupaten Bantul sebagai mitra Pemerintah Daerah berkomitmen bahwa pembangunan dunia pendidikan di Bantul adalah sebuah investasi yang akan memberikan keuntungan besar bagi Bantul. Keuntungan dalam mencetak generasi yang cemerlang dalam mempercepat merealisasikan visi Kabupaten Bantul yang Projotamansari, Sejahtera, Demokratis dan Agamis.
Gardu Projotamansari Episode 3 , 3 Juni 2013



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.