Masih besarnya angka pelanggaran dan kecelakaan kendaraan bermotor terutama kendaraan niaga menjadi perhatian bagi Komisi C DPRD Kabupaten Bantul. Salah satu langkah antisipasinya adalah memantau UJI KELAYAKAN Kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul.
Rombongan Komisi C (Kamis, 8 Januari 2015) Berkunjung ke Balai Pengujian Kendaraan Kabupaten Bantul dan diterima oleh Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bantul yang berlokasi di Kecamatan Sewon.
Dari penjelasan petugas diperoleh informasi sebagai berikut ;
1.Dasar hukum uji kendaraan bermotor;
a)UU No. 22 tahun 2009 lalulintas dan angkutan jalan
b)PP no 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi
c)Kepmenhub No 63 tahun 1993 pesyaratan ambang batas layak jalan kendaraan bermotor
d)Kepmenhub No 71 tahun 1993 tentang penguujian berkala kendaraan bermotor
2.Perihal yang diuji antaralain; Emisi gas buang, tingkat suara klakson, lampu side tester/posisi roda depan, uji rem, kecepatan/speedo meter. Dari 6 uji tersebut yang wajib lolos uji adalah emisi, rem dan lampu.
3.Jika tidak lulus uji kendaraan, pemilik harus menservice/memperbaiki dulu.
4.Jika ada perubahan bentuk dari kendaraan yang akan diuji, wajib melampirkan keterangan dari karoseri/bengkel resmi.
5.UU/peraturan sampai saat ini belum ada kewajiban uji kendaraan bagi mobil pribadi
6.Bangunan uji kendaraan masih sewa tanah ke propinsi 23 juta per tahun. Pendapatan retribusi uji kendaraan rata2 60 juta per bulan.
7.Jumlah pegawai Balai pengujian Kendaraan Bermotor 14 orang.
8.Waktu pelayanan : Senin –kamis jam 08.00-13.00, jumat 08.00-10.00, Sabtu 08.00-11.00
9.Komisi c menyarankan untuk informasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar standar operasioanlnya (SOP) pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipasang/ditempel diruang tunggu pelayanan. Komisi C mendukung pengalihan kepemilikan tanah dari propinsi ke pemerintah Kab. Bantul. Jika naggaran memungkinkan perlu adanya peremajaan alat uji kendaraan.
Komentar (0)