KOMISI A DPRD KABUPATEN BANTUL SUSUN RAPERDA PRAKARSA TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Senin Kliwon, 11 Mei 2015 00:00 WIB ∼ 673 Komentar (0)

Memasuki Triwulan II Tahun 2015, berdasarkan Program Legislasi Hukum Daerah Kabupaten Bantul DPRD mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Direncanakan ada 2 Rancangan Peraturan Daerah yang inisiatif DPRD yang disusun yaitu tentang Retribusi Jasa Umum (inisiator: Komisi A) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

Saat ini Komisi A DPRD Kabupaten Bantul sedang Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan agenda sebagai berikut:

NO  HARI/TANGGAL         JAM       KEGIATAN                        KETERANGAN

1.  Rabu, 6 Mei 2105     13.00   Internal                        Menyusun Rencana Kerja

2.  Kamis, 7 Mei 2015    13.00  Inventarisasi masalah     Bersama stakeholder

3.  Jumat, 8 Mei 2015    09.00  Penyusunan Raperda      Bersama stakeholder

4.  Senin, 11 Mei 2015   09.00  Workshop                      Akademisi/Perancang UU

5.  Jumat,15 Mei 2015   09.00  Pembahasan Raperda     Bersama stakeholder

6.  Selasa,19 Mei 2015  09.00  Public Hearing                 Lurah Desa, petugas kec.

7.  Rabu, 20 Mei 2015   09.00  Pembahasan Raperda     Bersama stakeholder

8.  Jumat,22 Mei 2015   09.00  Finalisasi&disampaikan   Bersama stakeholder

                                              Pimpinan DPRD



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.