Selain Komisi A yang bertugas sebagai inisiator Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Layanan Umum, Komisi D DPRD Kabupaten Bantul juga sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah terkait Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberi kepastian sekaligus payung hukum bagi seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul. Diharapkan para penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sebagai masyarakat Kabupaten Bantul.
Saat ini Komisi D DPRD Kabupaten Bantul sedang Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan agenda sebagai berikut:
NO HARI/TANGGAL JAM KEGIATAN KETERANGAN
1. Rabu, 6 Mei 2105 13.00 Menyusun Agenda Internal
2. Kamis, 7 Mei 2015 13.00 Penyusunan Raperda Bersama stakeholder
3. Jumat, 8 Mei 2015 09.00 Pembahasan Raperda Bersama stakeholder
4. Senin, 11 Mei 2015 09.00 Workshop Akademisi/Perancang UU
5. Senin,18 Mei 2015 09.00 Pembahasan Raperda Bersama stakeholder
6. Selasa,19 Mei 2015 09.00 Public Hearing Lembaga/Masyarakat
7. Rabu, 20 Mei 2015 09.00 Pembahasan Raperda Bersama stakeholder
8. Jumat,22 Mei 2015 09.00 Finalisasi&disampaikan Bersama stakeholder
Pimpinan DPRD
Komentar (0)