Komisi A DPRD Kabupaten Bantul pada hari ini Selasa (19/5/2015) melaksanakan Publick hearing yang membahas tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum ( yang terkait dengan Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang dan Penghapusan Retribusi Akta Catatan Sipil). Public hearing ini melibatkan masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah Desa se Kabupaten Bantul serta mengundang Direktur Pertamina Cabang Yogyakarta dan pemilik SPBU / SPBE se Kabupaten Bantul.
Public hearing bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat luas guna mencari masukan masyarakat terkait dengan rencana Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 khususnya terkait dengan Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang dan rencana penghapusan Retribusi Akta Catatan Sipil.
Komentar (0)