Dalam rangka penyempuranaan Raperda tentang Penetapan Desa, hari Senin, 16 November 2015 Pansus Desa DPRD Kab. Malang melaksanakan komparasi di DPRD Kab. Bantul. Pansus dipimpin oleh Muslimin,Spd. Dalam kunjungan tersebut Pansus diterima oleh anggota Komisi, Sapto Sarosa, S.Psi didampingi oleh sekretariat DPRD.
“ Kami memilih Bantul sebagai lokasi karena Bantul telah memiliki Perda tersebut, sehingga diharapkan keberadaannya dapat menjadi salah satu sumber kami untuk menyempurnakan perda yang sedang disusun, “ kata Muslimin.
Sementara itu secara administratif Kab. Malang terdapat 33 kecamatan, 378 Desa dan 12 Kelurahan dengan penduduk lebih dari 3 juta. Perlunya mengatur penetapan desa karena untuk menghindari adanya data desa yang tercecer. Ketua Pansus, mengatakan bahwa belum adanya perda tentang penetapan desa memungkinkan adanya perbedaan data jumlah desa yang ada di pusat dengan di daerah. Dan apabila hal itu terjadi maka distribusi pemanfaatan dana desa akan menjadi permasalahan.
Sedangkan Sapto menjelaskan diantaranya bahwa untuk Bantul Perda Penetapan desa telah dilaksanakan di awal tahun yang ditetapkan dalam Perda no. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Desa.
Komentar (0)