DPRD optimalkan pembahsan raperda dengan membentuk Pansus

Rabu Kliwon, 2 Desember 2015 00:00 WIB ∼ 533 Komentar (0)

 Sebagai tindak lanjut pembahasan raperda yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi Daerah, DPRD Bantul telah membentuk Panitia Khusus pembahas raperda prakarsa DPRD dan Raperda Prakarsa Bupati.  Pembentukan pansus ini dimaksudkan untuk lebih mendalami raperda yang telah disampaikan kepada DPRD agar dilakukan pendalaman, pencermatan dan disesuaikan dengan tata cara penyusunan produk hukum daerah, termasuk di dalamnya adalah legal drafting. Melalui pembentukan pansus ini wakil ketua DPRD berharap agar materi dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal.”Kami berharap raperda dapat diselesaikan sehingga kinerja DPRD maksimal”, ungkapnya pada saat rapat paripurna pembentukan pansus.
       Dalam triwulan terakhir ini DPRD telah membentuk 8 pansus yang akan membahas 4 raperda prakarsa DPRD dan 4 raperda prakarsa Bupati.  Raperda prakarsa DPRD yang akan dibahas adalah: (1), Perubahan atas perda no 5 tahun 2010 tentang penanggulangan bencana, (2) Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, (3) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan (4) Penyelenggaraan reklame. Sedangkan raperda prakarsa Bupati yang dibahas diantaranya adalah: (1) Perubahan atas Perda no. 15 tahun 2013 tentang Perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan, (2) Tertib administrasi kependudukan, (3) Peran serta lembaga usaha dalam penanggulangan bencana, dan (4) Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah
       Dengan pembahasan ini maka fungsi legislasi DPRD diharapkan berjalan optimal, serta mampu menyelesaikan program legialasi yang telah ditetapkan.



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.