KOMISI B DPRD KABUPATEN BANTUL TINJAU PROGRES KEBUN BUAH MANGUNAN

Rabu Pahing, 13 Januari 2016 00:00 WIB ∼ 503 Komentar (0)

Kebun buah Mangunan sudah menjadi icon kunjungan pelancong yang berkunjung di Kabupaten Bantul. Baik pelancong lokal Bantul sendiri maupun pelancong dari luar kota. Selain potensi buah yang ditawarkan, di kawasan kebuh buah ini memiliki pemandangan landscape yang indah baik di pagi hari maupun petang hari menjelang terbit dan tenggelamnya  matahari.
Salah satu indikator pesatnya kunjungan wisatawan di Kebun Buah Mangunan adalah tercapainya target Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan, bahkan tercapai lebih dari 200%. Pada tahun 2015, PAD yang ditargetkan sejumlah 500 juta dan berubah menjadi 600jt seiring perubahan target PAD, namun PAD yang dicapai Kebun Buah Mangunan sejumlah 1,3 milyar atau dengan asumsi kenaikan lebih dari 200%.
Fenomena ini menarik perhatian Komisi B DPRD Kabupaten Bantul untuk melihat sekaligus melakukan peninjauan secara langsung pembangunan di Kawasan Kebun Buah Mangunan. Dipimpin oleh Ketua Komisi B, Widodo, A.Md. rombongan Komisi B diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul Sigit Murdiyanto, SH. setelah melakukan pemantauan langsung ke seluruh areal kebun buah, kemudian dilaksanakan dialog yang beberapa poin pembicaraan sebagai berikut:
1. luas Kebun Buah mangunan kurang lebih 23 Ha dan dikelola oleh 23 personel yang terdiri dari 13 orang PNS dan 10 orang tenaga non PNS.
2. Lahan yang ditempati kebun buah mangunan sebelumnya bukanlah lahan yang subur, namun lahan marginal semi kritis sehingga hanya pohon buah tertentu saja yang bisa hidup dan berbuah disini. Secara umum dalam penanaman lahan telah berhasil dengan baik, namun dalam memacu produksi buah pihak pengelola banyak mengalami kendala.
3. Kendala lain dari pengembangan kebun buah ini adalah pengadaan air, akses jalan, sarana dan prasarana MCK, dan Sarana Prasarana perkantoran yang belum memadai.



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.