Malam ini (10/5) akhirnya DPRD Bantul setujui Raperda tentang Pamong Desa untuk ditetapkan menjadi Perda. Pembahasan yang cukup inten membuat Raperda Pamong Desa ini cukup memakan waktu dalam pembahasannya. Padahal dua raperda lainnya yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Revisi Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian lurah Desa telah disahkan tadi siang. Sehingga total hari ini DPRD Bantul dalam rapat paripurna berhasil mengesahkan 3 Raperda.
Rapat Paripurna yang diikuti penanda tangan Raperda dipimpin oleh Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo,ST dan dihadiri Bupati dan Wabup Bantul, Sekda, beserta jajaran SKPD.
Sementara itu Bupati Bantul, Suharsono dalam Pendapat Akhir mengemukakan rasa terima kasihnya kepada DPRD Bantul yang telah selesai membahas dan menyetujui 3 Raperda menjadi Perda. “ Walau ada perbedaan pandangan itu biasa, namun akhirnya berhasil disepakati. Untuk itu kami mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja para anggota DPRD Bantul, “ kata Bupati.
Bupati menambahkan bahwa Perda tentang pamong desa memang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. “ Hal ini karena hingga kini banyak pamong desa yang lowong dan cukup menganggu kinerja aparat di desa, “ tambah Suharsono. Sehingga setelah ada kepastian hukum maka pengisian jabatan pamong yang kosong segera diisi secepatnya.
Komentar (0)