Peraturan Daerah sebagai produk hukum yang akan memiliki pengaruh luas bagi masyarakat selalu diupayakan sempurna. Berbagai kegiatan dilakukan, meliputi kajian hukum, pustaka, workshop dengan tanaga ahli serta komparasi. Demikian pula yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Melalui Panitia Khusus DPRD bersama SKPD melakukan komparasi ke DPRD Kab. Bantul. Adapun materi yang dibahas adalah pembentukan perda tentang Perangkat Daerah dan Badan Musyawarah Desa.
Kabupaten Bengkayang merupakan daerah otonomi baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sambas, disamping Kab. Sambas sendiri dan Kota Singkawang. Luas wilayah kl 5.369 km 2 , Jumlah penduduk sekitar 280 ribu, 17 Kecamatan, 124 Desa dan 2 kelurahan dengan anggota DPRD 30 orang. Kondisi geografisnya pegunungan, dataran dan sebagian merupakan wilayah pantai. Adapun secara ekonomis potensi Bengkayang didominasi pertanian, perkebunan sawit, perikanan pantai dan pariwisata. “ke 4 (empat) sektor itu merupakan unggulan” jelas Muhammad Yunus, SH ketua Pansus II DPRD Bengkayang.
Dalam melaksanakan pembahasan terhadap raperda tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Pansus berupaya menyesuaikan dengan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pansus berharap peraturan daerah yang akan dihasilkan mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan produk hukum di atasnya. Pansus diterima oleh Sekretaris DPRD Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM sekaligus mewakili jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kab. Bantul. Dikatakan bahwa untuk Perda BPD di Kabupaten Bantul masih mendasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005, dan belum dilakukan penyesuaian terhadap UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, namun untuk Perangkat Desa telah disusun Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa. “Perda ini masih baru, semoga dapat menjadi pembanding”, jelasnya di hadapan tamu dari Bengkayang.
Komentar (0)