DPRD Bantul utamanya komisi A, Senin (6 November 2017) ini menerima audiensi Persatuan Pekerja Sosial Masyarakat Bantul. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan dan anggota Komisi A antara lain Heru Sudibyo, SSos, MM., Suwandi, SIP, Nurlaeli Maharani dan H. Sapta Sarosa, S.Psi. Dari pihak PSM hadir sejumlah 25 anggota dengan pimpinan sekaligus juru bicara Ngatijan.
Juru bicara PSM, Ngatijan mengemukakan bahwa selama ini dengan niat hati yang tulus membantu warga masyarakat Kabupaten Bantul dalam mengurus administrasi kependudukan di lingkup Dinas Kependudukan Kabupaten Bantul secara prosedural. Ngatijan mengklaim bahwa mereka bukanlah calo atau biro jasa mengingat praktek birojasa/calo selalu menetapkan harga dan transaksi duluan baru diuruskan kepentingan kliennya. Sedangkan mereka bergerak pada membatu pada kesulitan yang dialami warga Bantul yang mungkin sudah karena usia uzur, kepentiingan pekerjaan yang tidak bisa ditolerir maupun warga Bantul yang berada luar bantul dan kesulitan untuk pulang. Mereka tidak pernah memikirkan tentang harga, yang penting adalah membantu kesulitan warganya. Pada bulan Oktober ini Dinas Kependudukan melarang kegiatan mereka.
Jawaban perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Nuryanti menyebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bantul bekerja berdasarkan Undang-undang. Undang-undang mengamanatkan bahwa untuk kepengurusan adminitrasi kependudukan adalah secara langsung dari penduduk yang bersangkutan kecuali untuk warga lanjut usia, karena sakit baik fisik maupun mental serta difabel. Proses perwakilannya pun harus melalui surat kuasa dan diutamakan kepada famili yang dekat.
Dinas Kependudukan Sipil Kabupaten Bantul sebagai salah satu dinas yang menjadi roll atau percontohan secara nasional saat ini kinerjanya telah terukur dan terstandarisasi oleh ISO dan ZI. Sehingga diharapkan pihak PSM bisa memakluminya dan bisa mencarikan sektor yang lain sebagai celah dalam turut serta membantu Warga Bantul di sektor yang lain.
Komentar (0)