Pada dasarnya semangat perubahan alat kelengkapan tidak lain adalah untuk menjaga stabilitas, menjaga semangat kerja dalam rangka optimalisasi tri fungsi (fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan) DPRD. Ketua DPRD Hanung Raharjo, ST mengatakan bahwa produk hukum DPRD yang berupa tata tertib itu mengikat kepada seluruh anggota sehingga harus dilaksanakan dan diamankan bersama agar dinamika tetap dalam koridor hukum yang syah.
Sebagai realisasi dari amanat tata tertib tersebut maka pada hari Senin, 13 Februari 2017 telah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda perubahan keanggotaan dan kepemimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bantul dan telah dituangkan dalam keputusan DPRD.
Adapun hasil selengkapnya sebagai berikut Ketua Komisi A dari sebelumya Amir Syarifudin digantikan oleh Endro Sulastomo, Sedangkan Ketua Komisi D yang sebelumnya dijabat oleh Enggar Suryo Jatmiko digantikan oleh Paidi SIP,sedangkan Komisi B dan C tetap. Sedangkan Ketua Bappemperda yang semula dijabat oleh Sudarto,BA Sth digantikan oleh Surotun SH sedangkan Badan Kehormatan DPRD (BKD) yang semula oleh Surotun SH digantikan oleh Timbul Harja dari PDIP.
Komentar (0)