Sopir Online Audiensi dengan Ketua DPRD

Kamis Legi, 15 Februari 2018 00:00 WIB ∼ 937 Komentar (0)

Beberapa sopir online Bantul, Rabu (14/2) menghadap Ketua DPRD Hanung Raharjo di DPRD Bantul. Kedatangan mereka dengan maksud untuk mengadukan nasib mereka  dan sekaligus mencari masukan mengenai permasalahan keluarnya Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

" Tentu kami sangat keberatan dengan aturan baru tersebut yang bermaksud mengatur namun menurut pandangan kami merugikan dan mengancam pekerjaan sopir online se Indonesia" kata Anom, koordinator sopir online. tambahan lagi di DIY ini belum ada aturan menyangkut Permenhub tersebut namun pihak Dishub sudah mengadakan razia bagi sopir online sehingga banyak sopir yang terkena suspend dari penyelenggara angkutan online.

Anom menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa sopir online dibatasi hanya 500 orang saja, padahal di Bantul sendiri ada 1000-an driver dan seluruh DIY ada 6800 driver. Keberatan kedua karena kendaraan harus di kiirkan dan bukan menjadi milik pribadi lagi karena juga harus masuk koperasi. " Kami meminta saran dan dukungan Ketua DPRD agar langkah kami memperjuangkan nasib kami dapat berjalan mulus," ujar Anom. Anom juga menjanjikan tak akan ada demo jalanan sebagaimana yang ada di Jakarta karena bisa menyebabkan kemacetan.

Sementara itu Hanung Raharjo dalam tanggapannya mengaku ikut prihatin atas persoalan yang menimpa nasib para sopir online. Hanung menyarankan agar para driver online segera mendata ulang jumlah sesungguhnya sopir online yang aktif. " Sehingga akan ketahuan mana yang jadi profesi pokok dan mana yang sambilan, sehingga jelas jumlah driver di Bantul ini, yang nantinya akan dijadikan data untuk mendukung bahwa keberadaan driver online di Bantul dalam mengajukan keberatan atas pembatasan jumlah driver," ujar Hanung. 

 



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.