Publik Hearing Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa

Kamis Wage, 24 Mei 2018 00:00 WIB ∼ 808 Komentar (0)

Foto Berita

Hari ini,di ruang paripurna DPRD Kamis (24/5) DPRD Bantul Komisi A menyelenggarakan acara Publik hearing Raperda Lembaga Kemasyaratan Desa (LKD). Acara ini dihadiri berbagai utusan dari Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Bantul. Acara yang membahas Raperda usulan Komisi A ini menghadirkan nara sumber dari kepala Administrasi Pemerintahan Desa, Jazim Aziz dan Beberapa anggota Komisi A seperti Ketua Komisi A Endro Sulastomo, anggota Komisi A Pambudi Mulya, Amir Syarifuddin dan Suwandi.

Dalam acara tersebut Pambudi Mulya mengatakan bawa Raperda ini dimaksudkan agar dapat menjadi pijakan langkah bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai mitra support dan sharing bagi pemerintah desa mengelola pembangunan di desa. " sehingga apa yang menjadi cita cita mensejahterakan masyarakat dapat tercapai, apalagi saat ini sumber ADD juga sudah besar dan saya kira cukup untuk pembangunan di desa," katanya. Perangkat desa juga diharapkan dapat melek hukum agar dalam pemakaian dana ADD tak salah jalan dan tidak menimbulkan masalah di Kejaksaan.

Sementara Ketuan Komisi A Endro Sulastomo mengatakan bahwa Komisi A telah melakukan study komparasi ke sidoarjo dan Badung Bali agar Raperda ini dapat menjadi acuan yang baik. " Kita nyakin dengan adanya sumber pendapatan desa sekarang maka LKD dapat diberi kesejahteraan namun kita masih menunggu bagaimana payung hukumnya," kata Endro

Sedangkan Kepala Administrasi Desa Jazim Azis mengatakan bahwa Intinya Raperda ini adalah untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. " Pansus sudah melakukan kajian yang panjang dan sudah komparasi ke beberapa daerah. Jika ada yang belum pas maka sudah saatnya kita beri masukan agar dapat operasional di lapangan," kata Jazim.



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.