Minggu kemarin ( 28/8) Paguyuban Pecinta dan Pelestari Murai Batu mengadakan dialog dengan BKSDA DIY di ruang paripurna DPRD Bantul. Dialog ini juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD yaitu Wakil Pimpinan Nur Subiyantoro,SI Kom, Anggota Komisi A Amir Syarifuddin, serta anggota komisi B Ichwan Tamrin. Hadir Kepala BKSDA DIY Ir.Junita Parjanti MT serta Kepala Dinas Pertanian Bantul Pulung Hariyadi.
Inti dari pertemuan tersebut adalah adanya keresahan diantara para pecinta dan pelestari burung yang merasa terusik dengan keluarnya Permen LHK RI Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KU.M1/6/2018 tentang jenis Satwa dan Tumbuhan yang dilindungi yang akhir akhir ini terus menuai protes.
Mereka meminta Pemerintah tidak asal asalan ketika membuat aturan tetapi harus melihat fakta di lapangan terkait dampaknya.Jangan sampai permen tersebut justru meruntuhkan usaha masyarakat yang susah payah dibangun.
Dalam kesempatan tersebut Nur Subiyantoro dengan tegas minta pemerintah harus mengkaji ulang permen tersebut. " Permen 20 harus dicabut atau direvisi.Itu sudah menjadi komitmen kami untuk mengawal aturan yang membuat resah," katanya. Lebih lanjut ini akan menghambat bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan burung seperti perajin sangkar,penjual pakan burung sampai peternak yang dirugikan.
Sementara itu senada Amir Syarifuddin juga mengatakan akan terus mendukung langkah para pecinta dan pelestari burung murai. " Kita akan meminta Bupati agar tak menerbitkan Perbup terkait Permen ini, dan besuk kamis kita siap membawa masalah ini ke Jakarta agar suara masyarakat bawah didengar. Keluarnya permen ini jelas menganggu UMKM masyarakat apalagi di masa sulit begini,"ujar Amir.
Sementara itu Kepala BKSDA DIY Ir.Junita Parjanti ,MT mengatakan akan membawa hasil pertemuan itu ke Kemen LHK. Meskipun begitu BKSDA DIY akan tetap melakukan pendataan terhadap burung kicau yang termasuk 900 flora dan fauna yang dilindungi.
Komentar (0)