Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda Prakarsa DPRD

Senin Legi, 8 Oktober 2018 15:44 WIB ∼ 903 Komentar (0)

Foto Berita

Siang ini, Senin (8/10) DPRD Kab. Bantul adakan Rapat Paripurna dengan bahasan Pemandangan umum Fraksi fraksi terhadap Raperda Prakarsa Bupati dan Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD. Rapat Paripurna dipimpin oleh Nur Subiyantara. Sedangkan Bupati Bantul H Suharsono sendiri tak hadir dan diwakili oleh Sekda Kab.Bantul,Drs Riyantono,M.Si.

Dalam pemandangan umum fraksi diantaranya berasal dari Fraksi Nasional Bintang Demokrat yang dibacakan oleh Sapta Sarosa. Dalam pendapatnya Fraksi ini menyoroti soal lambatnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bantul, antara lain perbaikan jalan-jalan Kabupaten wilayah barat dan timur, pembangunan saluran irigasi, pemasangan lampu penerangan jalan umum yang hingga kini belum ada titik titik kapan akan dimulai. “ Kedua soal panjangnya musim kemarau yang mengakibatkan banyaknya sumur sumur yang kering terutama di wilayah Pajangan, kondisi ini diperparah adanya pembangunan bendungan di sungai Progo, kami meminta PDAM Bantul memperluas jaringan di wilayah yang terdampak kekeringan, “ kata Sapta Sarosa.

Sementara dalam Pendapat Bupati Bantul, Bupati Suharsono menyatakan ucapkan terima kasih, kepada Pimpinan Paripurna, atas waktu yang diberikan kepada Bupati, untuk menyampaikan Pendapat Bupati Bantul, atas Prakarsa DPRD beberapa Rancangan Peraturan Daerah, sebagai pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018,Penyu Masa Pembahasan Triwulan III. “ Atas nama Pemerintah Daerah, Kami dapat memahami, atas Prakarsa DPRD penyusunan 3 (tiga) Raperda, yang telah disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna, beberapa waktu yang lalu, yaitu

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah

Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan

3. Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan

Peredaran Minumal Beralkohol, “ kata Bupati

Pemerintah Daerah memiliki harapan besar, terhadap ketiga Raperda

tersebut antara lain: arsip sebagai salah satu sarana mewujudkan kesejahteraan

masyarakat, melalui pemberian informasi kearsipan, sehingga mewujudkan kecerdasan kehidupan bangsa. Pencatatan peristiwa penting yang lerjadi di masyarakat, merupakan data

penting yang harus menjadi perhatian, dalam melaksanakan pembangunan

Pemerintah Daerah telah bertekat untuk mewujudkan Bantul bebas sampah di  tahun 2019. Oleh karena itu, memerlukan dukungan semua pihak, diantaranya dukungan perangkat hukum,  Raperda yang diprakarsai DPRD hari ini, dalam pembahasannya nanti, dapat dihasilkan Raperda yang mampu bebas sampah mendorong terwujudnya Bantul Bebas Sampah di Tahun 2019

3. Peredaran minuman beralkohol, merupakan gunung es permasalahan yang harus kita hadapi. Penampakan yang terjadi sangat kecil, namun kita sadar bahwa kejadian yang sebenarnya

cukup banyak di masyarakat. Raperda yang diprakasai DPRD saat ini, hendaknya mampu menjawab permasalahan peredaran minuman beralkohol di masyarakat, antara lain melalui:

1. Peran seluruh komponen masyarakat dalam pengawasan

peredaran minuman beralkohol;

2. Penegakan hukum yang tidak berpihak serta mampu

menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran peredaran minuman beralkohol; serta

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat, akan bahaya

mengkonsumsi minuman beralkohol.

Di akhir pendapatnya Bupati dapat menerima ketiga Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD, untuk dilanjutkan pembahasan alam tahap berikutnya, sesuai mekanisme tata tertib DPRD.

 



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.