DPRD Bantul adakan acara Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2018

Kamis Kliwon, 6 Desember 2018 08:31 WIB ∼ 801 Komentar (0)

Foto Berita

Acara Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Bantul No.5 tahun 2016  yang diadakan di Gedung Serba guna Wirokerten Banguntapan berjalan dengan lancar. Acara Sosialisasi ini diikuti oleh para kepala desa, dukuh serta perangkat desa se kecamatan Banguntapan. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Endro Sulastomo,SH dengan moderator H Ispriyatun Katir Triatmojo ( anggota Komisi C DPRD Bantul), serta Camat Banguntapan, Drs.Fatoni.

Dalam dialog diuraikan singkat persoalan kenapa terjadi perubahan pada Perda No.5 tahun 2016 Endro Sulastomo menjelaskan bahwa Perda diubah mengingat  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian UU Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Artinya saat ini calon kepala desa tidak harus berasal dari desa setempat.  “Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Sehingga kepentingan masyarakat setempat harus diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI, “ katanya.

UU Desa merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yakni memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dalam kerangka NKRI; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan.

                Sedangkan terkait Perda No.5 Tahun 2016 dilakukan perubahan mengingat masih banyak pasal pasal dalam perda yang memerlukan penjabaran lebih detail agar tak terjadi penafsiran lain atau perbedaan lain menyikapi Perda. “ Kita kemarin juga sudah menggunakan Perda ini dalam pemilihan Pamong desa lalu, “ ujar Endro Sulastomo.

 



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.