Bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD, Selasa (9/4) DPRD Bantul menyelenggarakan workshop Raperda tentang Penetapan Kalurahan 2019. hadir sebagai narasumber Muchamad Zaenuri,MSc dari UMY, dan narasumber dari Provinsi DIY. Bertindak sebagai moderator ketua Pansus DPRD, Sapto Sarosa. Tampak hadir pula beberapa anggota Pansus DPRD.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2018 tentang kelembagaan kalurahan harus diselaraskan sehingga dapat mendukung sebagian urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bidang kebudayaan, bidang pertanian dan bidang tata ruang. Berdasarkan pertimbangan ini maka perlu ada penyelarasan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Desa harus dicabut dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penetapan Kalurahan.
Demikian yang dikemukan oleh Sapta Sarosa, selaku moderator workshop sebagai kata sambutan awal workshop yang diikuti oleh Kecamatan, perwakilan desa, Dinas Instansi terkait.
Sedangkan narasumber Muchamad Zaenuri menjelaskan bahwa kewenangan desa untuk reformasi sangat unik, bahkan sebelum ada UU Keistimewaan DIY posisi desa sudah istimewa sejak dulu. Sehingga dengan adanya Raperda ini sangat diperlukan untuk mengakomodasi dinamika desa dan penyelarasan kelembagaannya disesuaikan dengan Propinsi DIY.
Segera disyahkannya Raperda ini juga mendapat dukungan dari beberapa lurah desa diantaranya lurah Desa Sumbermulyo, Anik Widayani. “ Kami sangat mendukung dan ingin segera disyahkannya Raperda Penetapan Kalurahan ini karena ini merupakan pintu masuk bagi Danais. Sehingga bisa menikmati perjuangan selama ini bolak balik ke Jakarta.
Sedangkan Agus, BPD Panggungharjo menyampaikan bahwa sudah ada paguyuban BPD di Bantul, yaitu Wisanggeni. Nah soal BPD tak tersentuh didalam Raperda ini, diharapkan juga menyentuh BPD. Senada Eko Priyanto dari Sedayu mengemukakan bahwa perlu ada istilah baru juga bagi BPD dalam Raperda ini.
Komentar (0)