DPRD Bantul dalam Triwulan I ini membahas beberapa Raperda diantaranya Raperda tentang Perubahan Badan Hukum dari Bank Bantul menjadi PT BPR Bank Bantul (Perseroda). Untuk mempercepat pembahasan tersebut maka Pansus III DPRD Bantul mengadakan konsultasi terkait raperda tersebut. Konsultasi dilakukan di kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Kamis (11/4)
Kedatangan para anggota DPRD yang dipimpin oleh Bibit Rustamto Ketua Pansus ini disambut dan diterima oleh Untung Nugraha, Kepala OJK Yogyakarta dan Budi Saptono, Deputi Bidang Pengawasan OJK. pihak OJK juga merasa senang didatangi para anggota DPRD untuk berdiskusi.
“ Kami ingin berkonsultasi persoalan perubahan menjadi PT ini bagi Bank Bantul ini, apakah yang akan kami lakukan untuk perubahan itu. Dengan beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan dari OJK agar Raperda ini bisa lancar,” ujar Bibit Rustamto Ketua Pansus III DPRD Bantul.
Bibit lebih lanjut menanyakan soal permodalan yang ada yakni Rp.100 Milyar yang direncanakan ada dalam rancangan Raperda, mengingat saat ini baru ada Rp.75 Milyar. “ Selanjutnya juga persoalan kualifikasi SDM yang akan mengisi jajaran di PT apakah perlu ada semacam test kualifikasi,” kata Bibit.
Sementara itu pihak OJK yang diwakili oleh Untung Nugroho menjelaskan bahwa persoalan perubahan terjadi di lima daerah Kabupaten dan Kota di DIY untuk memenuhi perundangan. “Pergantian status pada dasarnya tak ada masalah dan tak ada berubah,hanya mungkin dari sisi dewan pengawas menjadi dewan direksi dan komisaris. RUPS adalah organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam PERSERODA. RUPS berwenang atas segala hal yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris. Dalam hal ini Kepala Daerah merupakan wakil Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di RUPS atau dapat juga memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah,”ujar Untung. Proses perubahan ini harus mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dikeluarkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung perkembangan usaha yang bersifat dinamis dengan perbankan nasional yang tangguh, termasuk industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat, produktif, dan memiliki daya saing agar mampu melayani masyarakat, terutama usaha mikro dan kecil.
Untuk fit dan proper test, pihak OJK menjelaskan bahwa bisa dilakukan jika menyangkut pihak utama pemegang saham pengendali,direksi dan komisaris namun jika tak ada pergantian maka tak perlu ada test. Kecuali ada yang masuk baru baru ada test.
Komentar (0)