DPRD Bantul dalam hal ini Bappemperda melakukan sosialisasi Perda No.13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Kecamatan Sewon, Selasa ( 4/2). Hadir sebagai narasumber adalah Drs.Pambudi Mulya M.Si, H.R. Ichwan Tamrin, , SE, Pramudiananto, Kabag. Adm. Desa, Drs.Kurniantoro, M.Si.
Sedangkan peserta sosialisasi ada 75 orang terdiri atas diantaranya Pimpinan DPRD, Anggota Bappemperda, Unsur BPD Sewon, Unsur Tim Penggerak PKK di Sewon, Unsur LPMD Sewon dan Undur Karangtaruna Sewon.
Tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun kepada masyarakat serta berbagai pihak yang terkait lainnya agar dapat mengetahui, memahami,dan melaksanakan ketentuan dalan Peraturan Daerah Kab.Bantul nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.
Dalam pembukaan awal sosialisasi, anggota Bappemperda H.R. Ichwan Tamrin M, SE menjelaskan tugas tugas Bapemperda DPRD Kab.Bantul. selain itu juga dijelaskan beberapa Raperda yang akan dibahas di tahun 2020.
Sementara itu Drs.Pambudi Mulya, M.Si menjelaskan bahwa sosialisasi perda perlu dilakukaj agar masyarakat paham akan Perda yang telah dihasilkan Bappemperda. Pambudi mengatakan UU desa No. 6 Th.2014 , berbagai Peraturan Pemerintah serta Perda No. 13 2019 sebagai landasan pemilihan Lurah yang akan dilaksanakan mendatang." Bahwa pemilihan lurah versifat jujur, rahasia, bebas, adil dan langsung, di tahun 2020 ada 24 lowongan lurah dengan dana Rp. 5, 6 milyar, " kata Pambudi.Badan Permusyawaratan Kalurahan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah. Badan permusyawaratan Kelurahan memberitahu tentang akhir masa jabatan kepada lurah. 6 bulan sebelum akhir jabatan.dan dalam 10hari harus membentuk panitia pemilihan.
Sedangkan Kurniantoro, Kepala Adm.Pemerintahan Desa mengatakan bahwa di sewon ada dua desa yang mengadakan pemilihan lurah, yaitu Timbulharjo dan Pendowoharjo. Ini adalah gelombang 3 pemilihan lurah yang dilakukan serentak pertama tahun 2016, 2018 dan 2020. Selanjutan akan dilaksanakan setiap dua tahun berikutnya.
Dalam sesi tanya jawab, Diah BPD Pendowoharjo..menanyakan soal kalau PNS,Polri, TNI, kok hanya cukup ijin kepala, tapi kalau BPD kok harus keluar. yang kedua soal kenetralan...sebelum pendafataran...masih ringan netralnya, tapi setelah pendafataran kenetralan kami susah karena ada calon yang saudara .misalnya foto hersama .
Bambang Prihandono, BPD Panggungharjo, menanyakan mengapa tak ada ketentuan usia minimal tapi kok tak ada batasan usia paling tua.
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+
Komentar (0)