Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bantul dalam kapasitasnya mengawal terbentuknya sebuah Peraturan Daerah sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah tersebut agar efektif berlaku di tengah masyarakat. Adanya Pandemi Corona 19 beberapa saat lalu hingga kini telah sedikit menghambat langkah Bapemperda dalam melaksanakan Tugas dan Kewenangannya.
Namun begitu Bapemperda DPRD Kabupaten Bantul tetap berkomitmen melaksanakan Tugas dan Kewenangannya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada. Seperti halnya hari ini Jumat (26 Juni 2020), Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Bantul melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bantul. Acara ini dikonsep dengan mewajibkan peserta di cek suhu tubuhnya, mengenakan masker, mencuci tangan, sosial distancing dan pelaksanaannya dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Hadir dalam Sosialisasi ini narasumber: Agus Salim (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul), Eko Sutrisno Aji (Wakil Ketua Bapemperda), Drs. Didik Warsito, M.Si (Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Suharyono, SS, M.Si (Kasubid Pemberdayaan Masyarakat Bapeda Kabupaten Bantul) dan Pambudi Mulya, Msi (Ketua Bapemperda) sebagai moderator. Acara ini menghadirkan jajaran Camat, Lurah, BPD dan undangan lainnya.
Dalam sosialisasi ini bisa dirangkum beberapa Strategi Penanggulangan Kemiskinan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Strategi penanggulangan kemiskinan sebagai berikut : mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan warga miskin, Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, memberdayakan warga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Komentar (0)