DPRD Bantul Selenggarakan Sosialisasi Tentang Pajak Daerah

Senin Legi, 3 Agustus 2020 15:27 WIB ∼ 362 Komentar (0)

Foto Berita

DPRD Bantul Senin, ( 3/8) menyelenggarakan Sosialisasi Perda No.12 tentang Pajak Daerah. Sosialisasi dihadiri Beberapa anggota DPRD Bantul anggota Bappemperda serta oleh perwakilan dari 17 Kecamatan dan desa. Perda ini merupakan Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Sukardiyono,SH anggota Bappemperda menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, namun demikian dinamika permasalahan semakin berkembang sehingga diperlukan kesinergian dan harmonisasi dengan peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi dan sederajat agar mampu menyelaraskan, menyesuakan konsepsi sehingga peraturan Daerah tersusun secara sistematis sesuai dengan pembentukan peraturan perundang undangan.

Dalam aturan penjelasan dijelaskan bahwa Perda No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Namun demikian dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-870 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, maka terdapat beberapa perubahan substansi yang harus ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan Daerah. “ Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan.

Sukardiyono juga menjelaskan bahwa pajak derah berbeda dengan retribusi. Pajak daerah tidak merupakan kewajiban yang bisa dinikmati langsung seperti halnya pajak retribusi. “ Jadi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang kepada pribadi atau satu badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang,sesuai dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Sukardiyono.

Sementara itu dikatakan oleh Sukardiyono bahwa Obyek Pajak Hiburan menurut pasal 16 adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Sedangkan hiburan sebagaimana dimaksud adalah tontonan film,pagelaran kesenian,musik tari dan atau busana, kontes kecantikan bina raga , pameran, diskotik,karaoke,klab malam,sirkus,akrobatik dan sulap, permainan bilyar dan boling, pacuan kuda,kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan,panti pijat,refleksi mandi uap/spa dan pusat kebugaran, pertandingan dan pertandingan olah raga. “ Tapi tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut adalah pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional daerah dan pegelaran kesenian yang bernuansa keagamaan (religious)”, kata Sukardiyono. Diharapkan masyarakat Bantul dengan perda ini semakin sadar akan membayar pajak yang merupakan kewajiban warga negara.

Sementara itu, Camat Sanden, menanyakan mengenai pajak yang akan dikenakan atas homestay mengingat dalam masa mendatang akan banyak homestay yang bermunculan. Karena hal tersebut belum diatur dalam Perda ini, persoalan jumlah kamar kos kosan jika diatas 10 kamar akan dikenakan pajak juga jadi pertanyaan.  Sedangkan Purnomo, warga Panggungharjo, menanyakan persoalan pajak atas jual beli tanah berdasarkan aturan yang mana dan apa yang mendasarinya.  “ Sementara itu, Darmawan Purwana SE, Kabid penagihan DPKAD menjelaskan bahwa pajak atas homestay akan dikenakan sesuai dengan pajak atas kos kosan.  Diakuinya bahwa selama ini pendataan baru sebatas pada Kecamatan Sewon dan Kasihan. Sedangkan mengenai atas jual beli tanh akan dikenakan pajak sesuai transaksi peralihan hak atas tanah yang berlangsung antara penjual dan pembeli.  Di tahun 2021 DPKAD Bantul  akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan untuk mendata transaksi yang terjadi di desa desa, sehingga nantinya akan kelihatan peralihan kepemilikan tanahnya yang dijual punya siapa dan beralih kepada siapa.



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.