Selasa (18/8) DPRD Bantul Selenggarakan Sosialisasi Perda No.17 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseoan Terbatas Bank BPD. Sosialisasi diiikuti oleh OPD dan Kecamatan di Kabupaten Bantul.
Dalam sambutannya Ketua Bapemperda,Pambudi Mulya,SH,M.Si mengatakan bahwa maksud dari sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan Propemperda dan Raperda inisiatif DPR. " Kita ingin dengan sosialisasi ini bisa dimengerti Perda No.7 Tahun 2017 ini oleh masyarakat Bantul," ujar Pambudi.
Sementara itu Jumakir menyebutkan bahwa penyertaan modal kepada BPD Bantul ini sesuai dengan Pasal 71 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor No.21 Tahun 2011. Disebutkan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Semengtara Pimpinan BPD DIY Arif Budiman SH
menjelaskan bahwa BPD DIY lebih unggul dari BPD lain di Indonesia, bank BPD lain hanya menyerap 30 % sedangkan BPD DIY lebih 50 %. Kredit tersebut mampu terserap bagi usaha usaha di DIY termasuk di Bantul. Sedangkan Deviden ke Bantul yang jumlahnya semakin meningkat yaitu 2016 Rp 17 M , 2017 Rp.16 M dan tahun 2020 Rp. 20 M.
Aset BPD Bantul,Rp. 1,6 T dana, Tabungan Masy Rp.1,614 M Kredit Sedangkan laba BPD diatas Rp.1 trilyun walau masa pandemi, bagi pengusaha kena dampak ada relaksasi baik pokok maupun bungan agar bisa bernafas dan tumbuh lagi kuat lagi sehingga mensejahterkan diinya sendiri.
Komentar (0)