Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Selasa Pon, 29 September 2020 12:45 WIB ∼ 460 Komentar (0)

Foto Berita

DPRD Kabupaten Bantul, Senin (28/09)  mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Pemakaman. Sosialisasi bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Bantul. Acara ini dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Bantul, OPD, Kecamatan dan beberapa keluharan.

Dalam awal sosialisasi, H. Bibit Rustamta, SH menyampaikan tentang apa itu bampemperdaa, tugas dan wewenang bapemperda serta menyampaikan mengenai Propemperda dan Raperda inisiatif DPRD.

Sedangkan Anggota DPRD Eko Sutrisno Aji menyampaikan mengenai latar belakang Perda ini yaitu untuk pemenuhan hak asasi, setiap manusia mempunyai hak untuk dimakamkan, serta wajib memakamkan orang yang terlantar. Pemakaman yaitu kegiatan mengubur jenazah, mengkremasi dan/atau menyimpan abu jenazah. Jenis-jenis tempat makam diantarnya, TPU pemda, TPU desa, TPBU, tempat pemakaman khusus dan tempat makam keluarga.

Sementara itu, Ari Mursukapti laju perkembangan penduduk di Bantul, 1,14% ditahun 2020 selain itu ada yang datang dan ada yang pergi. Hal tersebutlah salah satu yang melatarbelakangi adanya perda tersebut. Disebutkan dalam Perda pasal 16 pengembang yang membangun perumahan wajib menyediakan tempat pemakaman yang merupakan bagian dari fasilitas penunjang sosial, minimal 2% dari luas lahan yang ada. Apabila pemakaman terpisah dari perumahan namun tetap harus masih dalam lingkup kecamatan.

Sementara dalam sesi tanya jawab ada beberapa peserta yang bertanya, diantaranya Prapto. “Mengusulkan agar Perbubnya tidak hanya mengatur yang ada di Imogiri, tapi juga Perdes, sehingga bisa menjadi latar belakang untuk aturan Perdes karena banyak yang belum mempunyai Perdes, dan yang kedua Bagaimana prosedur tentang pengurusan jenazah terlantar, hampir setiap tahun di TPA Piyungan ada bayi yang dibuang.” ujar Prapto.

Ani selaku narasumber menaggapi pertanyaan dari Prapto, “Perbup yang mengatur TPU di Imogiri karena di Imogiri tepatnya di Tilaman, Wukirsari merupakan TPU Pemda. TPU Desa dikelola Perdes. Prosedur jenazah terlantar tentang Operasional pepulasaran dan pemakaman kewenangan Dinas Sosial. Apabila menemukan kasus jenazah yang terlantar langsung koordinasi dengan kepolisian dan dinas sosial. Ari.

Sementara itu seorang penanya perwakilan dari Desa Patalan menanyakan tentang Pasal 11 tempat pemakaman umum. “Ada makam pahlawan kebetulan di Desa kami, itu termasuk milik daerah atau bukan ? namun tanah yang digunakan untuk makam pahlawan tersebut masih tanah kas milik Desa, tanah tersebut mau diganti atau bagaimana?” ujarnya.

Ari menanggapi pertanyaan dari Perwakilan Desa Patalan “Selain TPU ada TPBU dan juga pemakaman khusus salah satunya makam pahlawan. Tetap jadi milik daerah, untuk kepemilikan tanah, nanti dilacak bersama tentang kepemilikannya. Kalau yang ada di Imogiri itu tanah milik Sultan.



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.