Relawan penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Bantul. Aksi tersebut didasari karena pernyataan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bantul, H. Supriyono, M.Si., di suatu forum terkait dengan penanganan Covid-19. Pernyataan tersebut menjadi kontroversi dan dianggap menyinggung para relawan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul. Pernyataan yang dilontarkan H. Supriyono, M.Si., terkesan pemakaman jenazah Covid-19 tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pemakaman.
Pada kesempatan ini, perwakilan relawan diminta untuk menyampaikan beberapa aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Bantul. Wakil Ketua II, Subhan Nawwawi dan Wakil Ketua III, Damba Aktivis menyambut para demonstran dan siap untuk mendiskusikan permasalahan tersebut. Diskusi dilaksanakan di Ruang Ketua DPRD Kabupaten Bantul, pukul 10.18 WIB.
Waljito, selaku Ketua FPRB Kabupaten Bantul menyampaikan beberapa pernyataan H. Supriyono, M.Si., yang dianggap menyinggung relawan penanganan Covid-19.
“Kami selaku relawan penanganan Covid-19 menggarisbawahi beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh H. Supriyono, M.Si. Pernyataan tersebut diantaranya, opo-opo dicovidke, opo-opo dicovidke, le mendem koyo kirik, rasah nggo glogor langsung diblesekke, dan lha sing mendem seko dinas entuk proyek njut sak penake. Kami merasa pernyataan yang disampaikan sangat kontra dengan kenyataan, pemakaman jenazah korban Covid-19 sudah dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan SOP baik secara kesehatan maupun agama,” jelas Waljito.
“Pernyataan seperti itu tidak seharusnya dilontarkan oleh seorang public figure. Kami selaku relawan penanganan Covid-19 merasa tersinggung dan sangat diperlukan klarifikasi sehingga elite-elite di Kabupaten Bantul tidak sembarangan melontarkan pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan di masyarakat. Sampai detik ini belum ada klarifikasi, kami akan menyampaikan pernyataan sikap yang dapat dilakukan oleh H. Supriyono, M.Si., diantaranya FPRB Kabupaten Bantul sangat keberatan dan menyesalkan pernyataan H. Supriyono, M.Si terkait penanganan Covid-19, FPRB Kabupaten Bantul menuntut H. Supriyono, M.Si untuk klarifikasi secara terbuka di media massa dan secara tertutup di hadapan Pimpinan DPRD, PLT Bupati, Dinas Kesehatan dan Perwakilan Relawan, dan H. Supriyono, M.Si selaku public figure dan tokoh masyarakat diminta untuk senantiasa mengampanyekan gerakan PHBS dengan menerapkan 5M,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Subhan Nawwawi, selaku Wakil Ketua II mengucapkan terima kasih atas aspirasi dari para relawan dan merasa sangat prihatin atas kejadian seperti ini.
“Kami dari pimpinan mengucapkan terima kasih atas aspirasi para relawan dan kami sangat prihatin atas kejadian ini. Selain itu, kami dari pimpinan akan melangkah sesuai dengan tatib kita karena telah sampai di media massa walaupun H. Supriyono, M.Si di Kulonprogo kapasitasnya sebagai seorang ustadz. Kemudian kita akan mengirimkan surat kepada H. Supriyono, M.Si dan pimpinan akan berdiskusi dengan Badan Kehormatan DPRD (BKD) terkait pernyataan H. Supriyono, M.Si,” ujar Subhan Nawwawi.
Sebagai penutup, Pristiawan Buntoro selaku Komandan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD DIY menegaskan bahwa H. Supriyono, M.Si harus memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
“H. Supriyono, M.Si harus memberikan klarifikasi dalam waktu 1x24jam atau maksimal hari Selasa, 23 Februari 2021 pukul 10.00 WIB,” tutup Pristiawan.
Komentar (0)