Paguyuban staf Desa se Kabupaten Bantul (Paseban), Senin (24/5) beraudiensi dengan DPRD Bantul,khususnya Komisi A. Kedatangan Paseban diterima oleh Ketua Komisi A, Muhammad Agussalim beserta anggota di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul. Kedatangan mereka, yang dipimpin oleh ketua Paguyuban Paseban, Pramudya, untuk mengajukan permohonan agar status mereka tetap sebagai pamong desa sebagaimana sebeum ada UU No.14 tahun 2014.
Pramudya mengatakan bahwa dengan pemberlakuan STOK yang terbaru UU Desa No.6 Tahun 2014,STOK Kelurahan hanya terdiri dari Carik Desa,Kasie,Kaur dan Dukuh/Kepala Wilayah. Yang sebenarnya disitu juga ada staf Pamong Kelurahan,Terkait staf pamong kalurahan yang diangkat sebelum berlakunya UU Desa No.6 Tahun 2014 dan Permendagri No.83 Tahun 2015 tetap sebagai Pamong Kalurahan dan berhak menerima Siltap sesuai PP 11 Tahun 2019 atau setara 2A.
“ Tetapi khusus di Kabupaten Bantul,saat ini staf Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum berlakunya UU Desa No.6 Tahun 2014 dan Permendagri 83 Tahun 2015 adalah Pembantu Administratif dan tidak Berstatus Perangkat Desa,Karena tidak bersatus Pamong Desa maka tidak mendapatkan hak yang melekat pada Pamong Kalurahan maupun Siltap yang sesuai dengan PP 11 tahun 20019 atau setara 2 A,” kata Pramudya.
Karena masalah diatas Paseban yang terdiri dari 364 orang meminta Kejelasan,Kepastian Status dan Kedudukan Staf pamong Kalurahan yang keberadaanya sebelum berlakunya UU Desa No. 06 /2014, Mohon kejelasan, kepastian status dan kedudukan staf Perangkat Desa berdasarkan Permendagri No.83/2015 dan implementasi PP 11 /2019 diatas.
Sementara para anggota DPRD sangat mendukung upaya perjuangan Paseban. Bahkan Anggota Komisi A Sukardiono mendukung dan menyarankan agar tetap tenang dan menganggap seperti saat sebelum ada UU Desa. “ Karena para anggota Paseban diangkat sesuai di SK dan bekerja menurut SK yang ada,” katanya. Sementara Ketua Komisi A Muhammad Agussalim mendukung perjuangan Paseban dan berjanji jika akan memasukkan dalam peraturan yang ada.
Sedangkan Ketua paguyuban Lurah Bantul Ani Widayani menyokong langkah Paseban dalam meperjuangkan nasibnya. “ Kita tau mereka di kesehariannya, bahkan mereka bekerja hingga sore saat lainnya sudah pulang, bahkan para staf pamong ini lebih menguasai masalah dibandingkan para Kaur dan Kasie,” ujar Ani. Senada Assek I Bantul Hermawan Setiaji berjanji tetap akan memikirkan kesejahteraan dan nasib staf Pamong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komentar (0)