Paripurna DPRD, Penjelasan Bupati Terhadadp Rancangan Perda Prakarsa Bupati Bantul TW II 2021

Rabu Pahing, 30 Juni 2021 12:57 WIB ∼ 213 Komentar (0)

Foto Berita

Wabup membacakan Penjelasan Bupati atas Raperda Prakarsa Bupati Bantul TW II 2021

Bupati Bantul pagi ini Rabu (30/Juni 2021 ) membacakan penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Prakarsa  Bupati Bantul Program Pembentukan Peraturan Daerah Masa Pembahasan Triwulan II Tahun 2021.

Dalam acara tersebut  Bupati Bantul yang diwakili Wabup Joko Purnomo mengemukakan keprihatinan yang mendalam,atas eskalasi penularan Covid-19. “ Setiap hari warga Kabupaten Bantul yang terkonfirmasi positif Covid-19 selalu lebih dari 400 orang. Tenaga kesehatan kita di sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah dan swasta,telah berjibaku dengan sekuat tenga memberikan pelayanan kesehatan seoptimal mungkin,demi menyelamatkan saudara sudara kita yang terkonfirmasi positif Covid -19, “ ujar Joko Purnomo.

Bupati mengajak semua warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan 5 M, Menunda aktifitas yang menyebabkan kerumunan, proaktif  apabila telah menerima panggilan vaksinasi, para ketua RT,Dukuh,Lurah,Panewu dan semua unsur Satgas Covid-19 untuk menggiatkan Pelaksanaan PPKM Mikro di dilingkungan masing masing.

Berkenaan dengan Program Pembentukan  Peraturan Daerah Tahun 2021 Triwulan II, pada saat ini Bupati menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu :   Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kedua Raperda ini perlu dibahas dengan DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala daerah dilantik, dan mengingat secara formal untuk memenuhi ketentuan perundang perundangan. Sedangkan untuk mencapai visi,misi, tujuan dan sasaran RPJMD tahun 2021-2026, perlu dilaksanakan pengorganisasian perangkat daerah untk mencapai hasil secara efektfif dan efisien.  Untuk melaksanakan  RPJMD Tahun 2021-2026,Bupati mengusulkan pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD,Inspektorat Daerah, Dinas Daerah sebanyak 20 dinas dan daerah serta bertambah 1 Dinas daerah dari  susunan perangkat daerah yang berlaku selama ini. Badan Daerah sebanyak 5 badan daerah, Kapanewon sebanayak 17 Kapanewon dan Unit Organisasi Khusus ( RSUD Panembahan Senopati) dan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Sehingga Harapannya dengan susunan perangkat daerah dimaksud capaian visi,misi,tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2021-2026 dapat terlaksana secara optimal.



Komentar (0)

Nama harus di isi.
Format E-mail tidak tepat.
Pesan harus diisi, minimal 10 karakter, maksimal 1000 karakter.