Komisi A DPRD Kabupaten Bantul pada hari Senin, 18 Oktober 2021 menerima Kunjungan Peserta Seleksi Ulu-Ulu Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Kunjungan ini dihadiri oleh perwakilan Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dan perwakilan dari Gerakan Srimartani Wani Resik. Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi A, Agussalim.
Perwakilan Gerakan Srimartani Wani Resik menyampaikan dugaan kejanggalan/ketidakwajaran dalam seleksi pamong Kalurahan Srimartani (Jabatan Ulu-Ulu) dan dapat ditarik kesimpulan bahwa banyak dugaan kejanggalan/kecurangan dalam proses pelaksanaan seleksi, maka pelaksanaan seleksi ulu-ulu Kalurahan Srimartani telah menciderai substansi Perda tentang pengisian pamong desa, sehingga layak dinyatakan cacat proses sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang oleh pihak terkait untuk dilakukan seleksi/tes ulang.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul didampingi Sekretaris Komisi A dan anggota Komisi A, akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan berkaitan dengan seleksi Ulu-Ulu Kalurahan Srimartani.
Komentar (0)